PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
wawasan nusantara (Wawasan)
merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional
bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan
salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan
geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi
lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi
Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada
pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa.Sebagai Negara yang sangat luas
dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara
sebagai dasar pengembangan wawasan nasional. Tak hanya faktor geografi, wawasan
nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial
budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keterkaitan
antara wawasan nusantara dan geopolitik, penulis mencoba membahasnya melalui
sebuah makalah yang berjudul
“WAWASAN NUSANTARA DALAM GEOPOLITIK INDONESIA”.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan
Nusantara?
2. Apa
pengertian Geopolitik?
3. Apa
pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa?
4. Bagaimana
perwujudan wawasan nusantara?
5. Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia?
TUJUAN PENULISAN
- Untuk
mengetahui pengertian Wawasan Nusantara serta hakikat dan kedudukannya!
- Untuk
mengetahui pengertian Geopolitik!
- Untuk
mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
4. Untuk
mengetahui pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa!
5. Untuk
mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara etimologis,
wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara, wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau pengelihatan indrawi.
Selanjutnya, muncul kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,tinjauan,pengelihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti
pula cara pandang cara melihat.
Secara etimologi,
kata nusantara tersusun dari dua kata, nusa
dan antara. Kata nusa dalam bahasa sansekerta berarti pulau atau kepualauan sedangkan dalam bahasa latin kata nusa berasal dari kata nesos yang dappat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa.
Merujuk pada pernyataan tersebut maka kata nusa juga mempunyai kesamaan arti
dengan kata nation dalam bahasa inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa
ditafsirkan bahwa kata nusa dapat memiliki dua arti yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu antara memiliki padanan dalam bahasa
latin.in dan terra yang berarti
antara atau dalam suatu kelompok. Antara
juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahainggris yang artinya
antar dan relasi. Sedangkan dalam bahasa sanskerta kata antara dapat diartikan
sebagai laut,seberang atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata antara mempunyai
makna antar,relasi,sebrang,atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan
kata nusa dan antara menjadi kata nusantara dapat diartika sebagai kepulauan
yang dipisahkan oleh laut atau bangsa-bangsa yang dipisahkan oleh laut.
Secara terminologi, berikut ini wawasan nusantara menurut
beberapa pendapat :
1.
Menurut Prof. Dr. Wan Usman:
“Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”
2.
Pengertian wawasan nusantara dalam GBHN 1998:
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengeutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
3.
Berikut ini menurut kelompok kerja wawasan
nusantara untuk diusukan menjadi tap. MPR, yang dibuat lemhannas tahun 1999:
“Cara
pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan berinilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Bersarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana
wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa indonesia terhadap diri dan
lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa indonesia sendiri serta
nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasioal.
DASAR HUKUM
WAWASAN NUSANTARA
Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
·
Tap MPR. No.
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·
Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Kita memandang bangsa indonesia dengan nusantara merupakan
satu kesatuan ,jadi hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah” bangsa indonesia yang dari aspek sosial
budaya beragam, serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara,kita pandang
merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan
dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,satu
kesatuan ekonomi,satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan
keamanan.
Menurut hasnan habib (1970), inti pokok
wawasan nusantara adalah:
a. Kebulatan
wilayah nasional,termasuk satu kesatuan bangsa,satu tujuan dan tekad
perjuangan, dan satu kesatuan hukum,
b. Satu
kesatuan sosial budaya,
c. Satu
kesatuan ekonomi, dan
d. Satu
kesatuan hankam.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,
ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui
dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Selain itu, terdapat berbagai
fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan
pembagiannya antara lain sebagai berikut.
Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara
di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Mengapa bangsa indonesia memandang diri sendiri dengan
lingkuan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh ? mengapa indonesia
harus kita pandang sebagai bangsa yang satu, dengan wilayah yang satu pula?
Mengapa perlu memiliki cara pandang yang demikian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan
latar belakang akan lahirnya konsepsi wawasan nusantara.
Latar belakang atau faktor-faktor yang
memengaruhi tumbuhnya konesepsi wawasan nusantara adalah :
1.
Aspek historis,
2.
Aspek geografis dan sosial budaya
3.
Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
1.
ASPEK
HISTORIS ATAU SEJARAH
Dari
segi sejarah, bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal,yaitu:
- Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah,
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan,
kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri
bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini
orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap
perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.
- Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas
jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia
Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas
dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi
bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka,
bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita
membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari
deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam
Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun
1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
2.
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut
3.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag
akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April
menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) .
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara
dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
2.
SEGI
GEOGRAFIS DAN SOSIAL BUDAYA
Dari segi
geografis dan sosial budaya, indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah
dan posisi yang unik, serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas bangsa menjadikan bangsa indonesia perlu meliki bisi untuk
menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut antara
lain:
·
Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim
dengan jumlah sekitar 17.504 pulau
·
Luas wilayah 5.180.053 km2 dengan perincian
daratan seluas 1.922.570 km2 dan laut seluas 3.257.483 km2. Negara kita terdiri
2/3 lautan atau perairan.
·
Jarak utara selatan 1888 km dan jarak timur
barat 5.110km
·
Indonesia terletak diantara dua benua dan dua
samudra
·
Indonesia terletak pada garis katulistiwa
·
Indonesia beriklim tropis dengan dua musim
·
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan, yaitu sirkum mediterania dan sirkum pasifik
·
Wilayah yang subur dan habitable
·
Kaya akan flora,fauna dan sumber daya alam
·
Memiliki banyak etnik sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam
3.
SEGI
GEOPOLITIS DAN KEPENTINGAN NASIONAL
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia
memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia
tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum).
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa
dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu
merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi
nasional.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,
ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui
dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR
mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR
No. IV \ MPR \ 1973
- Tap MPR
No. IV \ MPR \ 1978
- Tap MPR
No. II \ MPR \ 1983
- Tap MPR
No. II \ MPR \ 1988
- Tap MPR
No. II \ MPR \ 1993
- Tap MPR
No. II \ MPR \ 1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
- Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM)
tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan
mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \
MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \
MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada
masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara
menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV
yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan
politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan.
Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian
asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki.Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik
adalah :
·
Menurut Rudolf
Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan
kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini
diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya
telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas.
·
Menurut Hagget,
Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah
aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional
dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam
geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan
hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek
keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
·
Frederich
Ratzel
(1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara
identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa).
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas
ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.
·
Karl
Haushofer
(1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu
wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebading lagi dengan luas wilayah,
maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup
bagi warga negara.
·
Halford
Mackinder
(1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan
penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan
teori Daerah Jantung.
·
Alfred
Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi
geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan
sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau
konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan
dunia.
·
Guilio
Douhet
(1869-1930) dan William Mitchel
(1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya.
Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan
peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada
atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroprasi sendri tanpa dibantu angkatan lain.
Untuk
bangsa indonesia,orang pertama yang
mengaitkan geopolitik dengan bangsa indonesia adalah Ir.soekarno, pada
pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Menurut Ir.soekarno
bahwa geopolitik bangsa indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari sabang
sampai marauke yang terletak antara dua samudra dan dua benua. Kesatuan antara
bangsa indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan
wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu, rasa kebangsaan
indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib,jiwa dan kehendak untuk bersatu
serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya bernama nusantara. Secara umum geopolitik adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud
Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PAHAM GEOPOLITIK INDONESIA
Pemahaman tentang negara Indonesia
menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas
archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara
Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau.
Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara
Kepulauan”.
PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu :
“Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama
bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan.
Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan
untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas
nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi
ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan,
mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus
menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
WAWASAN KEKUATAN
GEOPOLITIK
Sehubungan dengan konsep geopolitik
sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui
beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat
dibedakan menjadi empat macam, yaitu
·
wawasan benua,
·
wawasan bahari,
·
wawasan dirgantara,
·
Wawasan kombinasi.
·
Wawasan Benua.
Wawasan benua
Wawasan benua mendasarkan pada konsep
kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan
Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa
Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia
(Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai
dunia.
Wawasan Bahari.
Wawasan
bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter
Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan
menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan
menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang
mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan
keamanan nasional.
Wawasa Dirgantara.
Wawasan
dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh
Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell
(1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara
merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
Wawasan Kombinasi.
Wawasan
kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan
bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland)
dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang
melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan,
ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK NUSANTARA
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta
lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu
selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun
tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu
contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasional yaitu wawasan nusantara.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
CONTOH KASUS
SIPADAN DAN LIGITAN
Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam
pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini
berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak
swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di
bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia
mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh
ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
PENYELESAIAN
Pada
tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ
mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan
antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu,
Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,
sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15
merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia
dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena
berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari
perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan
tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan
satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,
dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan
pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan
berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan
Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan
laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Contoh lainnya , kasus
penambangan pasir untuk wilayah negara lain yang mengakibatkan persoalan
batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat
secara otomatis akan menambah klaim wilayah mereka. Maka wilayah laut Indonesia
secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura melakukan
ekspansi teritorial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia.
Aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang
muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak
beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan
lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi.
Serta seperti
pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di
Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim
pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha
penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan ancaman bagi keutuhan
NKRI.
Wawasan Nusantara bisa menjadi
pendukung keeratan hubungan persatuan dalam kehidupan kebangsaan. Teknologi
saat ini memungkinkan hubungan antar daerah yang berbeda suku bangsa, bahasa,
dan warna kulit tidak lagi terhalang oleh jarak dan bahkan oleh perbedaan
pulau. Hal lain dari perkembangan teknologi yang mendukung kehidupan berwawasan
nusantara adalah perkembangan social media yang mampu membuat orang saling
berhubungan dan mengenal tanpa melihat asal dan dari suku bangsa mana.
Dibalik keunggulan yang ditawarkan
teknologi terhadap kehidupan berwawasan nusantara ada juga sisi buruk yang
dapat menjadi boomerang dalam usaha penciptaan kehidupan bernegara yang damai
sesuai dengan tujuan luhur wawasan nusantara yaitu memungkinkanya penyebaran
isu-isu SARA yang tidak bertanggung jawab. Isu-isu seperti ini biasanya dapat
membuat kecurigaan dalam kehidupan bernegara yang dapat membuat pecahnya
konflik rasial. Selain itu laju informasi yang terlalu bebas juga dapat
menyebarkan informasi mengenai kerusuhan di suatu tempat yang dapat memicu
amarah masyarakat di tempat lain yang menyebabkan meluasnya suatu konflik
PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi
bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk
mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan
dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan wawasan nusantara
ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SARAN
Pemerintah
harus mengeksplorasi ragam budaya dengan cara mempromosikan budaya ke manca
negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah,
misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir,
melakukan kerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan. Sehingga
akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh.
DAFTAR PUSAKA
Letjend TNI Jhonny Lumintang. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia pustaka umum
Dr.Winarno, S.pd., M.Si. 2013. Paradigma pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
Prof. DR.H. Kaelan, M.S. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyajakarta: Paradigma
Ahmad Fahrudi. 2015. Tulisan tentang contoh kasus
wawasan nusantara. http://ahmadfahrudinsh.blogspot.co.id/2015/05/tulisan-tentang-contoh-kasus-wawasan.html
_____. 2015. Geopolitik Indonesia. https://ilmakribooo.wordpress.com/2015/01/12/geopolitik-indonesia/#_Toc406104346
Wikipedia. 2017. Geopolitik. https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
Wikipedia. 2017. Wawasan Nusantara. https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar