09/02/19

Wawasan Nusantara Dalam Geopolitik Indonesia


PENDAHULUAN

Latar belakang masalah

wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa.Sebagai Negara yang sangat luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara sebagai dasar pengembangan wawasan nasional. Tak hanya faktor geografi, wawasan nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keterkaitan antara wawasan nusantara dan geopolitik, penulis mencoba membahasnya melalui sebuah makalah yang berjudul
“WAWASAN NUSANTARA DALAM GEOPOLITIK INDONESIA”.



RUMUSAN MASALAH


1.    Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2.    Apa pengertian Geopolitik?
3.    Apa pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa?
4.    Bagaimana perwujudan wawasan nusantara?
5.    Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?


TUJUAN PENULISAN

  1. Untuk mengetahui pengertian Wawasan Nusantara serta hakikat dan kedudukannya!
  2. Untuk mengetahui pengertian Geopolitik!
  3. Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
4.    Untuk mengetahui pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa!
5.    Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
  

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara, wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau pengelihatan indrawi. Selanjutnya, muncul kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,tinjauan,pengelihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang cara melihat.
Secara etimologi, kata nusantara tersusun dari dua kata, nusa dan antara. Kata nusa dalam bahasa sansekerta berarti pulau atau kepualauan sedangkan dalam bahasa latin kata nusa berasal dari kata nesos yang dappat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut maka kata nusa juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata nusa dapat memiliki dua arti yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu antara memiliki padanan dalam bahasa latin.in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. Antara juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahainggris yang artinya antar dan relasi. Sedangkan dalam bahasa sanskerta kata antara dapat diartikan sebagai laut,seberang atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata antara mempunyai makna antar,relasi,sebrang,atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata nusa dan antara menjadi kata nusantara dapat diartika sebagai kepulauan yang dipisahkan oleh laut atau bangsa-bangsa yang dipisahkan oleh laut.
Secara terminologi, berikut ini wawasan nusantara menurut beberapa pendapat :
1.    Menurut Prof. Dr. Wan Usman:
“Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”

2.    Pengertian wawasan nusantara dalam GBHN 1998:
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengeutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

3.    Berikut ini menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusukan menjadi tap. MPR, yang dibuat lemhannas tahun 1999:
“Cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan berinilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Bersarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA

 Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

DASAR HUKUM WAWASAN NUSANTARA

Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
·         Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·         Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·         Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Kita memandang bangsa indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan ,jadi hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah” bangsa indonesia yang dari aspek sosial budaya beragam, serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara,kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,satu kesatuan ekonomi,satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
Menurut hasnan habib (1970), inti pokok wawasan nusantara adalah:
a.    Kebulatan wilayah nasional,termasuk satu kesatuan bangsa,satu tujuan dan tekad perjuangan, dan satu kesatuan hukum,
b.    Satu kesatuan sosial budaya,
c.    Satu kesatuan ekonomi, dan
d.    Satu kesatuan hankam.

TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku  bangsa ataupun daerah.  Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan  individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.  Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta  rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.



Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA

Mengapa bangsa indonesia memandang diri sendiri dengan lingkuan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh ? mengapa indonesia harus kita pandang sebagai bangsa yang satu, dengan wilayah yang satu pula? Mengapa perlu memiliki cara pandang yang demikian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan latar belakang akan lahirnya konsepsi wawasan nusantara.
Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbuhnya konesepsi wawasan nusantara adalah :
1.    Aspek historis,
2.    Aspek geografis dan sosial budaya
3.    Aspek geopolitis dan kepentingan nasional

1.    ASPEK HISTORIS ATAU SEJARAH
Dari segi sejarah, bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal,yaitu:
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.      Perairan Indonesia adalah laut  wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2.      Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.      Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

2.    SEGI GEOGRAFIS DAN SOSIAL BUDAYA
     Dari segi geografis dan sosial budaya, indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik, serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa indonesia perlu meliki bisi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut antara lain:
·         Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah sekitar 17.504 pulau
·         Luas wilayah 5.180.053 km2 dengan perincian daratan seluas 1.922.570 km2 dan laut seluas 3.257.483 km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan atau perairan.
·         Jarak utara selatan 1888 km dan jarak timur barat 5.110km
·         Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudra
·         Indonesia terletak pada garis katulistiwa
·         Indonesia beriklim tropis dengan dua musim
·         Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu sirkum mediterania dan sirkum pasifik
·         Wilayah yang subur dan habitable
·         Kaya akan flora,fauna dan sumber daya alam
·         Memiliki banyak etnik sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
·         Memiliki jumlah penduduk yang besar sekitar 241 juta (2012)



3.    SEGI GEOPOLITIS DAN KEPENTINGAN NASIONAL
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku  bangsa ataupun daerah.  Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan  individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.  Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.


PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA


           Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
  1. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
  2. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
  3. Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
  4. Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
  5. Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
  6. Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
            Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
            Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
  2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
  4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
            Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.

                         GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.

            Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

PENGERTIAN GEOPOLITIK

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah :
·         Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas.
·         Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
·         Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.
·         Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebading lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara.
·         Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
·         Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
·         Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroprasi sendri tanpa dibantu angkatan lain.

Untuk bangsa indonesia,orang pertama yang mengaitkan geopolitik dengan bangsa indonesia adalah Ir.soekarno, pada pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Menurut Ir.soekarno bahwa geopolitik bangsa indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari sabang sampai marauke yang terletak antara dua samudra dan dua benua. Kesatuan antara bangsa indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu, rasa kebangsaan indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib,jiwa dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya bernama nusantara. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PAHAM GEOPOLITIK INDONESIA


Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.

PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA


Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.

WAWASAN KEKUATAN GEOPOLITIK

Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu
·         wawasan benua,
·         wawasan bahari,
·         wawasan dirgantara,
·         Wawasan kombinasi.
·         Wawasan Benua.

Wawasan benua
Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.
Wawasan Bahari.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
Wawasa Dirgantara.
Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Wawasan Kombinasi.
Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK NUSANTARA

Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

           Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.








CONTOH KASUS


SIPADAN DAN LIGITAN
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.

PENYELESAIAN
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

Contoh lainnya , kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain  yang mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi.

Serta seperti pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI.
Wawasan Nusantara bisa menjadi pendukung keeratan hubungan persatuan dalam kehidupan kebangsaan. Teknologi saat ini memungkinkan hubungan antar daerah yang berbeda suku bangsa, bahasa, dan warna kulit tidak lagi terhalang oleh jarak dan bahkan oleh perbedaan pulau. Hal lain dari perkembangan teknologi yang mendukung kehidupan berwawasan nusantara adalah perkembangan social media yang mampu membuat orang saling berhubungan dan mengenal tanpa melihat asal dan dari suku bangsa mana.
            Dibalik keunggulan yang ditawarkan teknologi terhadap kehidupan berwawasan nusantara ada juga sisi buruk yang dapat menjadi boomerang dalam usaha penciptaan kehidupan bernegara yang damai sesuai dengan tujuan luhur wawasan nusantara yaitu memungkinkanya penyebaran isu-isu SARA yang tidak bertanggung jawab. Isu-isu seperti ini biasanya dapat membuat kecurigaan dalam kehidupan bernegara yang dapat membuat pecahnya konflik rasial. Selain itu laju informasi yang terlalu bebas juga dapat menyebarkan informasi mengenai kerusuhan di suatu tempat yang dapat memicu amarah masyarakat di tempat lain yang menyebabkan meluasnya suatu konflik



PENUTUP

Kesimpulan

Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  

SARAN

Pemerintah harus mengeksplorasi ragam budaya dengan cara mempromosikan budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh.

DAFTAR PUSAKA


Letjend TNI Jhonny Lumintang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia pustaka umum

Dr.Winarno, S.pd., M.Si. 2013. Paradigma pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara

Prof. DR.H. Kaelan, M.S. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyajakarta: Paradigma

Ahmad Fahrudi. 2015. Tulisan tentang contoh kasus wawasan nusantara. http://ahmadfahrudinsh.blogspot.co.id/2015/05/tulisan-tentang-contoh-kasus-wawasan.html

_____. 2015. Geopolitik Indonesia. https://ilmakribooo.wordpress.com/2015/01/12/geopolitik-indonesia/#_Toc406104346

Wikipedia. 2017. Geopolitik. https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia

Wikipedia. 2017. Wawasan Nusantara. https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar